Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/menhut-ii/2011 Tahun 2011 Tentang 6 (enam) Kebijakan Prioritas Bidang Kehutanan dalam Program Pembangunan Nasional Kabinet Indonesia Bersatu Ii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.10/MENHUT-II/2011
Tahun2011
Tentang6 (ENAM) KEBIJAKAN PRIORITAS BIDANG KEHUTANAN DALAM PROGRAM PEMBANGUNAN NASIONAL KABINET INDONESIA BERSATU II
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Februari 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan75
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Februari 2011
Pejabat Pengundangan