Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.04/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pengurusan Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.04/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangPENGURUSAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan15
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2010
Pejabat Pengundangan