Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 2 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 12 Januari 2010 |
Pejabat Pengundangan |