Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
NomorP.01/MENHUT-II/2010
Tahun2010
TentangPENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA DI BIDANG KEHUTANAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DI BIDANG PENANAMAN MODAL KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Januari 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Januari 2010
Pejabat Pengundangan