Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/menhut-ii/2010 Tahun 2010 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
| Tahun Pengundangan | 2010 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 2 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 Januari 2010 |
| Pejabat Pengundangan |