Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor9
Tahun2025
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanRAJA JULI ANTONI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat70
Jumlah diDownload100
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan220
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA