Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor8
Tahun2025
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanRAJA JULI ANTONI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat79
Jumlah diDownload142
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan219
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA