Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor5
Tahun2025
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN REHABILITASI HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Maret 2025
Pejabat yang MenetapkanRAJA JULI ANTONI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat70
Jumlah diDownload96
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan216
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Maret 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA