Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 47/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Penetapan Harga Limit Lelang Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor47/MENHUT-II/2008
Tahun2008
TentangPENETAPAN HARGA LIMIT LELANG HASIL HUTAN KAYU DAN BUKAN KAYU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Agustus 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2008
Pejabat Pengundangan