Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 44/menhut-ii/2008 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahahtanganan Barang Milik Negara Lingkup Departemen Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor44/MENHUT-II/2008
Tahun2008
TentangTATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN, PEMANFAATAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMINDAHAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juli 2008
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2008
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Agustus 2008
Pejabat Pengundangan