Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 Tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor27
Tahun2025
TentangPemanfaatan Jasa Lingkungan pada Kawasan Suaka Alam Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Desember 2025
Pejabat yang MenetapkanRAJA JULI ANTONI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10
Jumlah diDownload8
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan1082
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Desember 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA