Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam di Taman Nasional dan Taman Wisata Alam untuk Pengenaan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor17
Tahun2025
TentangPEMBAGIAN KELAS TIKET MASUK PENGUNJUNG WISATA ALAM DI TAMAN NASIONAL DAN TAMAN WISATA ALAM UNTUK PENGENAAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 September 2025
Pejabat yang MenetapkanRAJA JULI ANTONI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat14
Jumlah diDownload19
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan748
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA