Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perbenihan Tanaman Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor16
Tahun2025
TentangTATA CARA PENGENAAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanRAJA JULI ANTONI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat20
Jumlah diDownload17
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan606
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Agustus 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA