Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor15
Tahun2025
TentangTata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Pelepasan Kawasan Hutan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juli 2025
Pejabat yang MenetapkanRAJA JULI ANTONI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat36
Jumlah diDownload37
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan555
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juli 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA