Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor14
Tahun2025
TentangTata Cara Pengenaan Penentuan dan Pembayaran atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Penggunaan Kawasan Hutan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 Juli 2025
Pejabat yang MenetapkanRAJA JULI ANTONI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat91
Jumlah diDownload106
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan554
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juli 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA