Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor12
Tahun2025
TentangPersyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Juni 2025
Pejabat yang MenetapkanRAJA JULI ANTONI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat39
Jumlah diDownload54
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan466
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juli 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA