Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm98 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (civil Aviation Safety Regulations Part 21) Tentang prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-bagiannya (certification Procedures For Product and Parts)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM98 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 21 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 21) TENTANG PROSEDUR SERTIFIKASI UNTUK PRODUK DAN BAGIAN-BAGIANNYA (CERTIFICATION PROCEDURES FOR PRODUCT AND PARTS) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 09 Juni 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 5954 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 899 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Juni 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM13 Tahun 2008 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (civil Aviation Safety Regulation Part 21) Tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk dan Bagian-bagiannya (certification Procedures For Product and Parts)
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM13 Tahun 2008 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (civil Aviation Safety Regulation Part 21) Tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk dan Bagian-bagiannya (certification Procedures For Product and Parts)