Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm98 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (civil Aviation Safety Regulations Part 21) Tentang prosedur Sertifikasi untuk Produk dan Bagian-bagiannya (certification Procedures For Product and Parts)
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
| Nomor | PM98 |
| Tahun | 2015 |
| Tentang | PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 21 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 21) TENTANG PROSEDUR SERTIFIKASI UNTUK PRODUK DAN BAGIAN-BAGIANNYA (CERTIFICATION PROCEDURES FOR PRODUCT AND PARTS) |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 09 Juni 2015 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Berlaku |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5993 |
| Jumlah diDownload |
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 899 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Juni 2015 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM13 Tahun 2008 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (civil Aviation Safety Regulation Part 21) Tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk dan Bagian-bagiannya (certification Procedures For Product and Parts)
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM13 Tahun 2008 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 21 (civil Aviation Safety Regulation Part 21) Tentang Prosedur Sertifikasi Untuk Produk dan Bagian-bagiannya (certification Procedures For Product and Parts)