Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm98 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbengan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM98 |
Tahun | 2010 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 63 TAHUN 2011 TENTANG KRITERIA TUGAS DAN WEWENANG INSPEKTUR PENERBENGAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2010 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 777 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 01 Januari 1970 |
Pejabat Pengundangan |