Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm98 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 63 Tahun 2011 Tentang Kriteria Tugas dan Wewenang Inspektur Penerbengan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM98
Tahun2010
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 63 TAHUN 2011 TENTANG KRITERIA TUGAS DAN WEWENANG INSPEKTUR PENERBENGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan777
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan