Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm94 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 137 Tahun 2015 Tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
| Nomor | PM94 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 137 TAHUN 2015 TENTANG PROGRAM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 20 Juli 2016 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2021 Tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 5528 |
| Jumlah diDownload | 311 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1072 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 05 Agustus 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2021 Tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
Mengubah :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM137 Tahun 2015 Tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM137 Tahun 2015 Tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM59 Tahun 2015 Tentang Kriteria, Tugas, dan Wewenang Inspektur Penerbangan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM92 Tahun 2015 Tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM137 Tahun 2015 Tentang Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan