Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm91 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM91
Tahun2015
TentangTATA CARA TETAP PELAKSANAAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8444
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan737
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan