Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm91 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM91
Tahun2013
TentangTATA CARA PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Desember 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1466
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Desember 2013
Pejabat Pengundangan