Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM90
Tahun2015
TentangPENGENDALIAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RUANG UDARA YANG DILAYANI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4337
Jumlah diDownload7
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan723
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Mei 2015
Pejabat Pengundangan