Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm7 Tahun 2015 Tentang Pedoman Proses Penyusunan Pertimbangan Menteri Perhubungan Atas Usulan Tarif Jasa Kepelabuhanan dan Tarif Jasa Kebandarudaraan Oleh Badan Usaha

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM7
Tahun2015
TentangPEDOMAN PROSES PENYUSUNAN PERTIMBANGAN MENTERI PERHUBUNGAN ATAS USULAN TARIF JASA KEPELABUHANAN DAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN OLEH BADAN USAHA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat5751
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan64
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Januari 2015
Pejabat Pengundangan