Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm63 Tahun 2015 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM63
Tahun2015
TentangTARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8636
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan449
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Maret 2015
Pejabat Pengundangan