Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm61 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan–persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (certification and Operating Requirements : Domestic, Flag and Supplemental Air Carriers)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM61
Tahun2017
TentangPerubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan–Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certification and Operating Requirements : Domestic, Flag And Supplemental Air Carriers)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat590
Jumlah diDownload212
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1097
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum