Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm58 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia
| Tahun Pengundangan | 2019 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 978 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Agustus 2019 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan