Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (civil Aviation Safety Regulations Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (aircraft Registration)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM52
Tahun2018
TentangPeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (Civil Aviation Safety Regulations Part 47) tentang Pendaftaran Pesawat Udara (Aircraft Registration)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan779
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Juni 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Diubah Oleh :
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 52 Tahun 2018 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 47 (civil Aviation Safety Regulation Part 47) Tentang Pendaftaran Pesawat Udara (aircraft Registration)

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum