Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm51 Tahun 2020 Tentang Keamanan Penerbangan Nasional
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
| Nomor | PM51 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 16 Juli 2020 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksiadministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 2525 |
| Jumlah diDownload | 500 |
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 816 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 22 Juli 2020 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksiadministratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional
Melaksanakan Amanat Peraturan :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
Dasar Hukum
- Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan
- Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Kementerian Perhubungan
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan