Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm51 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 57 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 Civil Aviation Safety Regulation Part 141 Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang Certification and Operating Requirement For Pilot Schools

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM51
Tahun2016
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 Civil Aviation Safety Regulation Part 141 Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi untuk Sekolah Penerbang Certification and Operating Requirement for Pilot Schools
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 April 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1799
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan693
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Mei 2016
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
  • Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM57 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (civil Aviation Safety Regulation Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (certification and Operating Requirement For Pilot Schools)
Dasar Hukum