Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm5 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM5
Tahun2016
TentangTARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan33
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Januari 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum