Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm48 Tahun 2017 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 57 Tahun 2011 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (civil Aviation Safety Regulation Part 171) Tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (aeronautical Telecommunication Service Providers)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM48
Tahun2017
TentangPerubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juni 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3459
Jumlah diDownload150
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan912
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Juni 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum