Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm40 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkatan Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM40
Tahun2015
TentangSTANDAR PELAYANAN PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ANGKATAN JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10198
Jumlah diDownload506
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan306
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Februari 2015
Pejabat Pengundangan