Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm38 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 98 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penunjukan dan Pengangkatan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM38
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 98 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN DAN PENGANGKATAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan617
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Juni 2020
Pejabat Pengundangan