Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm37 Tahun 2020 Tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM37
Tahun2020
TentangPENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RUANG UDARA YANG DILAYANI INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juni 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4066
Jumlah diDownload1381
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan579
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 Juni 2020
Pejabat Pengundangan