Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm34 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Km 18 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga untuk Penerbangan Komuter dan Charter

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM34
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETUJUH ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 18 TAHUN 2002 TENTANG PERSYARATAN-PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI BAGI PERUSAHAAN ANGKUTAN UDARA NIAGA UNTUK PENERBANGAN KOMUTER DAN CHARTER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan289
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2015
Pejabat Pengundangan