Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm33 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Jalan Masuk (access Control) ke Daerah Keamanan Terbatas di Bandar Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM33
Tahun2015
TentangPENGENDALIAN JALAN MASUK (ACCESS CONTROL)
KE DAERAH KEAMANAN TERBATAS DI BANDAR UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan288
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2015
Pejabat Pengundangan