Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm31 Tahun 2015 Tentang Tarif Dasar, Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM31
Tahun2015
TentangTARIF DASAR, TARIF DASAR BATAS ATAS DAN TARIF DASAR BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA ANTARPROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM2 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8207
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan229
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Februari 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum