Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm31 Tahun 2015 Tentang Tarif Dasar, Tarif Dasar Batas Atas dan Tarif Dasar Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antarprovinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PERHUBUNGAN |
Nomor | PM31 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TARIF DASAR, TARIF DASAR BATAS ATAS DAN TARIF DASAR BATAS BAWAH ANGKUTAN PENUMPANG ANTARKOTA ANTARPROVINSI KELAS EKONOMI DI JALAN DENGAN MOBIL BUS UMUM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 10 Februari 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM2 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 8207 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 229 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 10 Februari 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM2 Tahun 2016 Tentang Tarif Dasar Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Penumpang Antarkota Antar Provinsi Kelas Ekonomi di Jalan dengan Mobil Bus Umum