Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm3 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM3
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
BIDANG PERHUBUNGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan22
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Januari 2015
Pejabat Pengundangan