Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm29 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 90 Tahun 2014 Tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM29
Tahun2020
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 90 TAHUN 2014 TENTANG HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3662
Jumlah diDownload294
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan566
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Juni 2020
Pejabat Pengundangan