Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm27 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal angkutan Massal Berbasis Jalan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM27
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 10 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ANGKUTAN MASSAL BERBASIS JALAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan226
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Februari 2015
Pejabat Pengundangan