Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 3 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Perhubungan di Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM24
Tahun2016
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 3 TAHUN 2015 TENTANG PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PERHUBUNGAN DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5091
Jumlah diDownload134
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan403
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Maret 2016
Pejabat Pengundangan