Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm21 Tahun 2016 Tentang Sistem dan Prosedur Akuntasi Serta Pelaporan Keuangan Berbasis Akrual di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM21
Tahun2016
TentangSISTEM DAN PROSEDUR AKUNTASI SERTA PELAPORAN KEUANGAN BERBASIS AKRUAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Maret 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9538
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan391
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan10 Maret 2016
Pejabat Pengundangan