Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm200 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Danatau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM200
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 10 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DANATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4810
Jumlah diDownload167
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan2003
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2015
Pejabat Pengundangan