Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm190 Tahun 2015 Tentang Manajemen Penanganan Operasi Ireguler Bandar Udara (airport Irregular Operation)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM190
Tahun2015
TentangMANAJEMEN PENANGANAN OPERASI IREGULER BANDAR UDARA (AIRPORT IRREGULAR OPERATION)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4118
Jumlah diDownload139
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1865
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Desember 2015
Pejabat Pengundangan