Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm19 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan Secara Elektronik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM19
Tahun2020
TentangPENYELENGGARAAN TIKET ANGKUTAN PENYEBERANGAN SECARA ELEKTRONIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 April 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9852
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan412
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 April 2020
Pejabat Pengundangan