Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm187 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM187
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 56 TAHUN 2015 TENTANG KEGIATAN PENGUSAHAAN BANDAR UDARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5370
Jumlah diDownload152
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1825
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Desember 2015
Pejabat Pengundangan