Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm18 Tahun 2015 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM18
Tahun2015
TentangKEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN OLEH BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat401
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan205
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2015
Pejabat Pengundangan