Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm179 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 36 Tahun 2014 Tentang Tata Cara dan Prosedur Pengenaan Tarif Jasa Kebandarudaraan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM179
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 36 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PENGENAAN TARIF JASA KEBANDARUDARAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1447
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1772
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 November 2015
Pejabat Pengundangan