Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm155 Tahun 2017 Tentang Batas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM155
Tahun2017
TentangBatas Usia Pesawat Udara yang Digunakan untuk Kegiatan Angkutan Udara Niaga
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan93
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Januari 2017
Pejabat Pengundangan