Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm121 Tahun 2015 Tentang Pemberian Kemudahan Bagi Wisatawan dengan Menggunakan Kapal Pesiar (cruiseship) Berbendera Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM121
Tahun2015
TentangPEMBERIAN KEMUDAHAN BAGI WISATAWAN DENGAN MENGGUNAKAN KAPAL PESIAR (CRUISESHIP) BERBENDERA ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7629
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1242
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan