Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm12 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 119 Tahun 2016 Tentang Standar Reviu Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM12
Tahun2020
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 119 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR REVIU TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan162
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Februari 2020
Pejabat Pengundangan