Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm119 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 37 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERHUBUNGAN
NomorPM119
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 37 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN LAUT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2041
Jumlah diDownload200
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1231
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan